Program Affiliate Indowebmaker Program Affiliate Indowebmaker

Selasa, 06 April 2010

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT SYARI’AT ISLAM YANG MULIA

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT SYARI’AT ISLAM YANG MULIA
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menganjurkan kaum muda untuk menyegerakan me-nikah sehingga mereka tidak berkubang dalam kemak-siatan, menuruti hawa nafsu dan syahwatnya. Karena, banyak sekali keburukan akibat menunda pernikahan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah! Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa) karena shaum itu dapat memben-tengi dirinya.”[1]

Anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk segera menikah mengandung berbagai manfaat, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:

[1]. Melaksanakan Perintah Allah Ta’ala.
[2]. Melaksanakan Dan Menghidupkan Sunnah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam.
[3]. Dapat Menundukkan Pandangan.
[4]. Menjaga Kehormatan Laki-Laki Dan Perempuan.
[5]. Terpelihara Kemaluan Dari Beragam Maksiat.

Dengan menikah, seseorang akan terpelihara dari perbuatan jelek dan hina, seperti zina, kumpul kebo, dan lainnya. Dengan terpelihara diri dari berbagai macam perbuatan keji, maka hal ini adalah salah satu sebab dijaminnya ia untuk masuk ke dalam Surga.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Barangsiapa yang menjaga apa yang ada di antara dua bibir (lisan)nya dan di antara dua paha (ke-maluan)nya, aku akan jamin ia masuk ke dalam Surga.” [2]

[6]. Ia Juga Akan Termasuk Di Antara Orang-Orang Yang Ditolong Oleh Allah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang ditolong oleh Allah, yaitu orang yang menikah untuk memelihara dirinya dan pandangannya, orang yang berjihad di jalan Allah, dan seorang budak yang ingin melunasi hutangnya (menebus dirinya) agar merdeka (tidak menjadi budak lagi). Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: (1) mujahid fi sabilillah, (2) budak yang menebus dirinya agar merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehor-matannya.” [3]

[7]. Dengan Menikah, Seseorang Akan Menuai Ganjaran Yang Banyak.
Bahkan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa seseorang yang bersetubuh dengan isterinya akan mendapatkan ganjaran. Beliau bersabda,

“Artinya : … dan pada persetubuhan salah seorang dari kalian adalah shadaqah…” [4]

[8]. Mendatangkan Ketenangan Dalam Hidupnya
Yaitu dengan terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:

“Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Ruum : 21]

Seseorang yang berlimpah harta belum tentu merasa tenang dan bahagia dalam kehidupannya, terlebih jika ia belum menikah atau justru melakukan pergaulan di luar pernikahan yang sah. Kehidupannya akan dihantui oleh kegelisahan. Dia juga tidak akan mengalami mawaddah dan cinta yang sebenarnya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya : Tidak pernah terlihat dua orang yang saling mencintai seperti (yang terlihat dalam) pernikahan.” [5]

Cinta yang dibungkus dengan pacaran, pada hakikatnya hanyalah nafsu syahwat belaka, bukan kasih sayang yang sesungguhnya, bukan rasa cinta yang sebenarnya, dan dia tidak akan mengalami ketenangan karena dia berada dalam perbuatan dosa dan laknat Allah. Terlebih lagi jika mereka hidup berduaan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Mereka akan terjerumus dalam lembah perzinaan yang menghinakan mereka di dunia dan akhirat.

Berduaan antara dua insan yang berlainan jenis merupakan perbuatan yang terlarang dan hukumnya haram dalam Islam, kecuali antara suami dengan isteri atau dengan mahramnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya : angan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.” [6]

Mahram bagi laki-laki di antaranya adalah bapaknya, pamannya, kakaknya, dan seterusnya. Berduaan dengan didampingi mahramnya pun harus ditilik dari kepen-tingan yang ada. Jika tujuannya adalah untuk ber-pacaran, maka hukumnya tetap terlarang dan haram karena pacaran hanya akan mendatangkan kegelisahan dan menjerumuskan dirinya pada perbuatan-perbuatan terlaknat. Dalam agama Islam yang sudah sempurna ini, tidak ada istilah pacaran meski dengan dalih untuk dapat saling mengenal dan memahami di antara kedua calon suami isteri.

Sedangkan berduaan dengan didampingi mahramnya dengan tujuan meminang (khitbah), untuk kemudian dia menikah, maka hal ini diperbolehkan dalam syari’at Islam, dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan pula oleh syari’at.

[9]. Memiliki Keturunan Yang Shalih
Setiap orang yang menikah pasti ingin memiliki anak. Dengan menikah –dengan izin Allah— ia akan mendapatkan keturunan yang shalih, sehingga menjadi aset yang sangat berharga karena anak yang shalih akan senantiasa mendo’akan kedua orang tuanya, serta dapat menjadikan amal bani Adam terus mengalir meskipun jasadnya sudah berkalang tanah di dalam kubur.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya.” [7]

[10]. Menikah Dapat Menjadi Sebab Semakin Banyaknya Jumlah Ummat Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam
Termasuk anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah menikahi wanita-wanita yang subur, supaya ia memiliki keturunan yang banyak.

Seorang yang beriman tidak akan merasa takut dengan sempitnya rizki dari Allah sehingga ia tidak membatasi jumlah kelahiran. Di dalam Islam, pembatasan jumlah kelahiran atau dengan istilah lain yang menarik (seperti “Keluarga Berencana”) hukumnya haram dalam Islam. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam justru pernah mendo’akan seorang Shahabat beliau, yaitu Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, yang telah membantu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam selama sepuluh tahun dengan do’a:

“Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya dan berkahilah baginya dari apa-apa yang Engkau anugerahkan padanya.” [8]

Dengan kehendak Allah, dia menjadi orang yang paling banyak anaknya dan paling banyak hartanya pada waktu itu di Madinah. Kata Anas, “Anakku, Umainah, menceritakan kepadaku bahwa anak-anakku yang sudah meninggal dunia ada 120 orang pada waktu Hajjaj bin Yusuf memasuki kota Bashrah.” [9]

Semestinya seorang muslim tidak merasa khawatir dan takut dengan banyaknya anak, justru dia merasa bersyukur karena telah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Allah ‘Azza wa Jalla akan memudahkan baginya dalam mendidik anak-anaknya, sekiranya ia bersungguh-sungguh untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Bagi Allah ‘Azza wa Jalla tidak ada yang mustahil.

Di antara manfaat dengan banyaknya anak dan keturunan adalah:
1. Mendapatkan karunia yang sangat besar yang lebih tinggi nilainya dari harta.
2. Menjadi buah hati yang menyejukkan pandangan.
3. Sarana untuk mendapatkan ganjaran dan pahala dari sisi Allah.
4. Di dunia mereka akan saling menolong dalam ke-bajikan.
5. Mereka akan membantu meringankan beban orang tuanya.
6. Do’a mereka akan menjadi amal yang bermanfaat ketika orang tuanya sudah tidak bisa lagi beramal (telah meninggal dunia).
7. Jika ditakdirkan anaknya meninggal ketika masih kecil/belum baligh -insya Allah- ia akan menjadi syafa’at (penghalang masuknya seseorang ke dalam Neraka) bagi orang tuanya di akhirat kelak.
8. Anak akan menjadi hijab (pembatas) dirinya dengan api Neraka, manakala orang tuanya mampu men-jadikan anak-anaknya sebagai anak yang shalih atau shalihah.
9. Dengan banyaknya anak, akan menjadi salah satu sebab kemenangan kaum muslimin ketika jihad fi sabilillah dikumandangkan karena jumlahnya yang sangat banyak.
10. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangga akan jumlah ummatnya yang banyak.

Anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ini tentu tidak bertentangan dengan manfaat dan hikmah yang dapat dipetik di dalamnya. Meskipun kaum kafir tiada henti-hentinya menakut-nakuti kaum muslimin sepuaya mereka tidak memiliki banyak anak dengan alasan rizki, waktu, dan tenaga yang terbatas untuk mengurus dan memperhatikan mereka. Padahal, bisa jadi dengan adanya anak-anak yang menyambutnya ketika pulang dari bekerja, justru akan membuat rasa letih dan lelahnya hilang seketika. Apalagi jika ia dapat bermain dan bersenda gurau dengan anak-anaknya. Masih banyak lagi keutamaan memiliki banyak anak, dan hal ini tidak bisa dinilai dengan harta.

Bagi seorang muslim yang beriman, ia harus yakin dan mengimani bahwa Allah-lah yang memberikan rizki dan mengatur seluruh rizki bagi hamba-Nya. Tidak ada yang luput dari pemberian rizki Allah ‘Azza wa Jalla, meski ia hanya seekor ikan yang hidup di lautan yang sangat dalam atau burung yang terbang menjulang ke langit. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rizkinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” [Huud : 6]

Pada hakikatnya, perusahaan tempat bekerja hanyalah sebagai sarana datangnya rizki, bukan yang memberikan rizki. Sehingga, setiap hamba Allah ‘Azza wa Jalla diperintahkan untuk berusaha dan bekerja, sebagai sebab datangnya rizki itu dengan tetap tidak berbuat maksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam usahanya mencari rizki. Firman Allah ‘Azza wa Jalla:

Artinya : “Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.” [Ath-Thalaq : 4]

Jadi, pada dasarnya tidak ada alasan apa pun yang membenarkan seseorang membatasi dalam memiliki jumlah anak, misalnya dengan menggunakan alat kontrasepsi, yang justru akan membahayakan dirinya dan suaminya, secara medis maupun psikologis
APABILA BELUM DIKARUNIAI ANAK

Allah Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu, Mahaadil, Maha Mengetahui, dan Mahabijaksana meng-anugerahkan anak kepada pasangan suami isteri, dan ada pula yang tidak diberikan anak. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi; Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Dia Maha Mengetahui, Mahakuasa.” [Asy-Syuuraa : 49-50]

Apabila sepasang suami isteri sudah menikah sekian lama namun ditakdirkan oleh Allah belum memiliki anak, maka janganlah ia berputus asa dari rahmat Allah ‘Azza wa Jalla. Hendaklah ia terus berdo’a sebagaimana Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam dan Zakariya ‘alaihis salaam telah berdo’a kepada Allah sehingga Allah ‘Azza wa Jalla mengabulkan do’a mereka.

Do’a mohon dikaruniai keturunan yang baik dan shalih terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu:

“Ya Rabb-ku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih.” [Ash-Shaaffaat : 100]

“…Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa.” [Al-Furqaan : 74]

“…Ya Rabb-ku, janganlah Engkau biarkan aku hidup seorang diri (tanpa keturunan) dan Engkau-lah ahli waris yang terbaik.” [Al-Anbiyaa' : 89]

“…Ya Rabb-ku, berilah aku keturunan yang baik dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.” [Ali ‘Imran : 38]

Suami isteri yang belum dikaruniai anak, hendaknya ikhtiar dengan berobat secara medis yang dibenarkan menurut syari’at, juga menkonsumsi obat-obat, makanan dan minuman yang menyuburkan. Juga dengan meruqyah diri sendiri dengan ruqyah yang diajarkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan terus menerus istighfar (memohon ampun) kepada Allah atas segala dosa. Serta senantiasa berdo’a kepada Allah di tempat dan waktu yang dikabulkan. Seperti ketika thawaf di Ka’bah, ketika berada di Shafa dan Marwah, pada waktu sa’i, ketik awuquf di Arafah, berdo’a di sepertiga malam yang akhir, ketika sedang berpuasa, ketika safar, dan lainnya.[10]

Apabila sudah berdo’a namun belum terkabul juga, maka ingatlah bahwa semua itu ada hikmahnya. Do’a seorang muslim tidaklah sia-sia dan Insya Allah akan menjadi simpanannya di akhirat kelak.

Janganlah sekali-kali seorang muslim berburuk sangka kepada Allah! Hendaknya ia senantiasa berbaik sangka kepada Allah. Apa yang Allah takdirkan baginya, maka itulah yang terbaik. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyayang kepada hamba-hambaNya, Mahabijaksana dan Mahaadil.

Bagi yang belum dikaruniai anak, gunakanlah kesempatan dan waktu untuk berbuat banyak kebaikan yang sesuai dengan syari’at, setiap hari membaca Al-Qur-an dan menghafalnya, gunakan waktu untuk membaca buku-buku tafsir dan buku-buku lain yang bermanfaat, berusaha membantu keluarga, kerabat terdekat, tetangga-tetangga yang sedang susah dan miskin, mengasuh anak yatim, dan sebagainya.

Mudah-mudahan dengan perbuatan-perbuatan baik yang dikerjakan dengan ikhlas mendapat ganjaran dari Allah di dunia dan di akhirat, serta dikaruniai anak-anak yang shalih.

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/378, 425, 432), al-Bukhari (no. 1905, 5065, 5066), Muslim (no. 1400), at-Tirmidzi (no. 1081), an-Nasa-i (VI/56, 57), ad-Darimi (II/132), Ibnu Jarud (no. 672) dan al-Baihaqi (VII/77), dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6474, 6807), dari Sahl bin Sa’ad radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/251), an-Nasa-i (VI/61), at-Tirmidzi (no. 1655), Ibnu Majah (no. 2518) dan al-Hakim (II/160, 161), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat al-Misykah (no. 3089).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1006), al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad (no. 227), Ahmad (V/167, 168), Ibnu Hibban (no. 4155—at-Ta’liiqatul Hisaan) dan al-Baihaqi (IV/188), dari Abu Dzarr radhiyallaahu ‘anhu.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1847), al-Hakim (II/160), al-Baihaqi (VII/78) dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 624).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/26, 222), al-Bukhari (no. 1862) dan Muslim (no. 1341) dan lafazh ini menurut riwayat Muslim, dari Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma
[7]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1631), al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no. 38), Abu Dawud (no. 2880), an-Nasa’i (VI/251), at-Tirmidzi (no. 1376, Ibnu Khuzaimah (no. 2494), Ibnu Hibban (no. 3016) dan lainnya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Irwaa’ul Ghaliil (no. 1580).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6334, 6344, 6378, 6380) dan Muslim (no. 2480, 2481).
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1982). Lihat Fat-hul Baari (IV/228-229).
[10]. Untuk lebih jelasnya, bacalah buku penulis: “Do’a & Wirid”.
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2080/slash/0

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI DALAM KELUARGA

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI DALAM KELUARGA

MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI DALAM KELUARGA
Oleh: Ahmad Naufa Khoirul Faizun

Bab I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pernikahan merupakan sunnah rasulullah saw. yang sudah banyak dilakukan oleh umatnya beribu-ribu tahun lamanya. Selain untuk memenuhi kebutuhan biologis dan melestarikan keturunan, pernikahan juga untuk mencari suatu ketenteraman dalam kehidupan keluarga khususnya, dan masyarakat umumnya. keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, sesuai dengan petunjuk islam, merupakan idam-idaman semua keluarga dimanapun berada.
Namun, dalam perjalananya keluarga-keluarga tersebut banyak mengalami hambatan dan kendala. Salah satu kendala yang sangat mendasar ialah banyaknya keluarga (baca: suami-istri) yang belum mengetahui hak-hak dan kewajiban satu sama lain. Hal ini menyebabkan miss communication antara suami dan isteri, sehingga diantara mereka kadang terjadi percekcokan yang sebenarnya hanyalah masalah sepele.
Dari wacana diatas, kiranya perlu suatu pembahasan tentang hak dan kewajiban suami dan istri didalam rumah tangga. Mengingat pernikahan adalah kebutuhan sebagian besar umat manusia, dimanapun berada. Dan, lebih-lebih lagi pernikahan menurut islam adalah hal yang suci dan sakral, yang keberadaanya diposisikan tinggi dalam agama.
Namun, kerena minimnya pengetahuan penulis dan referensi yang terbatas, kiranya makalah ini jauh dari kesempurnaan. Tapi paling tidak dapat dijadikan acuan sebagai bahan kajian untuk didiskusikan bersama.
Dari itu, kritik opini dan saran selalu penulis harapkan, agar semakin melengkapi materi makalah ini. Semoga apa yang ada dalam makalah inin dapat bermanfaat,m sekecil apapun itu. Dan kesalahan dalam penyusunan dapat dimaafkan dan diperbaikin di masa mendatang. Selamat membaca!

B.Rumusan Masalah
Apakah pengertian Hak & Kewajiban?
Apakah Hak-hak & Kewajiban Suami & Istri dalam Keluarga?
Bab II
PEMBAHASAN
Hak & Kewajiban Suami & Istri dalam Keluarga

C.Pengertian Hak & Kewajiban
Hak adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang. Selain itu, john loke juga mendefinisikan bahwa hak adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan YME sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.1
Sedangkan kewajiban berasal dari bahasa arab yaitu wajib, yang berarti sesuatu yang apabila dilaksanakan mendapat pahala dan berdosa jika ditinggalkan. Mendapat awalan ’me’ dan akhiran ’an’ kewajiban disini selanjutnya ialah sesuatu yang wajib dilakukan oleh seseorang dalam waktu, kondisi dan keadaan tertentu.
D.Hak & Kewajiban Suami
1.Memberikan Nafkah Dzahir (makanan, pakaian dan tempat tinggal)
Suami diwajibkan memberi nafkah kepada istrinya yang taat, baik makanan, pakaian tempat tinggal perkakas rumah tangga dll menurut keadaan di tempat masing-masing dan menurut kemampuan suami. Banyaknya nafkah adalah menurut kebutuhan dan kebiasaan yang berlaku di tempat masing-masing, disesuaikan dengan dengan tingkatan dan kedaan suami. Walaupun sebagian ulama mengatakan bahwa nafkah istri itu ditetapkan dengan kadar tertentu, tetapi yang mu’tamad tidak ditentukan, hanya sekedar cukup serta disesuaikan dengan dengan keadaan suami.2
Keteranganya yaitu hadis dari istri abu sufyan yang mengadukan permasalahanya kepada rasulullah saw. dia berkata, ” abu sufyan seorang yang kikir, dia tidak memberi saya dan anak saya nafkah selain yang saya ambil dengan tidak diketahuinya. Apakah yang demikian itu memadlaratkan saya?” jawab beliau:
”ambil olehmu dari hartanya dengan baik, sekedar untuk mencukupi keperluanmu dan anakmu.”
Dan firman Allah SWT. Yang artinya:
”dan para wanita mempunyai hak (nafkah) yang seimbang dengan kewajibanya menurut cara ma’ruf.” (QS Al-Baqarah:228)
Dari ayat diatas jelaslah bahwa nafkah seorang istri itu harus sesuai dengan ketaatanya. Seorang istri yang tidak taat (durhaka) kepada suaminya, tidak berhak mendapatkan segala nafkah. Rasulullah bersabda yang artinya:
”Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, karena sesungguhnya kamu mengambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan halal bagimu mencampuri mereka dengan kalimat Allah, dan diwajibkan atas kamu (suami) memberi nafkah dan pakaian kepada mereka (istri-istri) dengan cara yang sebaik-baiknya (pantas).” (HR Muslim)

Ayat dan Hadits tersebut tidak memberikan ketentuan kadar nafkah itu, hanya dengan kata-kata ma’ruf (pantas), berarti menurut keadaan suatu tempat dan disesuaikan dengan kemampuan suami serta kedudukanya dalam masyarakat.
2.Memberikan Nafkah Bathin
Yang dimaksud nafkah bathin disini, seperti kita ketahui bersama, ialah kebutuhan biologis (seks) yang merupakan buah dari pernikahan. Kebutuhan biologis ini sangat penting bagi keutuhan dan keharmonisan rumah tangga, karena tujuan dari pernikahan itu sendiri diantaranya ialah agar dapat meredam nafsu dan menjaga kemaluan dari hal-hal tercela
3.Menjadi pemimpin dalam Rumah Tangga
Seperti kita ketahui bersama, bahwa seorang suami di dalam keluarga menjadi pemimpin (baca: kepala keluarga). Dalam perjalananya suami menentukan arah bahtera rumah tangga, menentuka kebijakan dan melindungi serta memberi pengarahan kepada istri dan anak, terutama dalam hal agama.
E.Hak & Kewajiban Istri
1.Melayani suami
Seorang istri hendaknya selalu membahagiakan dan melayani apa yang dibutuhkan oleh sang suami. Seperti misalnya, selalu menampakkan raut wajah yang ramah dan cantik apabila dipandang suami, melayani suami diatas ranjang dan segala hal yang dibuhkan suami. Batasan seorng istri dalam melayani suami disini ialah sesuai dengan kemampuanya dan selama taat itu tidak menjurus kepada hal yang munkar atau kemaksiatan.
Apabila suami meminta untuk melakukan suatu hal yang melenceng dari norma agama/ maksiat kepada Allah, maka tidak wajib ditaati dan dilayani.
2.Menyusui
Diantara kewajiban istri adalah menyusui anaknya, hal ini didasarkan pada hadits nabi yang artinya:
” para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”
F.Hak & Kewajiban Suami Istri
Dalam keluarga, banya sekali hak & kewajiban suami dan istri, antara lain ialah:
1.Hadanah (Hak mendidik dan Merawat Anak)
Yang kita maksud dengan perkataan ”mendidik” disini ialah menjaga, memimpin dan mengatur segala hal anak-anak yang belum dapat menjaga dan mengatur dirinya sendiri. Selain itu, suami dan istri juga bertanggungjawab dalam hal pendidikan anak, terutama dalam hal agama.
Apabila tidak mampu di didik sendiri, biasanya diserahkan kepada lembaga sekolah ataupun pondok pesantren. Yang jelas, tanggungjawab pendidikan anak, menjadi tanggung jawab orang tua.
Apabila dua orang bercerai sedangkan keduanya mempunyai anak yang belum mumayyiz, maka istrilah yang lebih berhak untuk mendidik dan merawat anak itu hingga ia mengertiakan kemaslahatan dirinya.3

2.Saling menutupi kekeurangan masing-masing
Suami isteri hendaknya saling menutupi kekurangan satu sama lain. . Semua yang menjadi rahasia keduanya, hendaknya saling menutupi dan menjaga. Tidak boleh menmbicarakan kejelekan suami/ istri kepada tetangga ataupun masyarakat. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan imam muslim, Allah swt. membenci perilaku ini.
” Dari abi sa’id al-Khudri ra., bahwasanya Rasulullah saw bersabda: bahwa sejelek-jelek tempat manusia dihadapan Allah besok di yaumil qiyamah adalah suami yang menggauli istrinya dan istrinya pun melayani suaminya lalu suami tersebut membeberkan rahasia (kejelekan-kejelekan) istrinya.” HR Muslim4

BAB III
PENUTUP
B.Kesimpulan
Dalam islam, telah diatur hak dan kewajiban antara suami dan isteri. Adanya hal tersebut disyareatkan agar dalam mengarungi bahtera keluarga, suami istri dapat bahagia dan tentram, yaitu keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Hak dan kewajiban tersebut terbagi dalan dua garis besar, yaitu yang dhahir dan bathin. Kedua-duanya harus terpenuhi, untuk menjadikan dan merealisasikan keluarga yang dicita-citakan, yaitu hidup bahagia di dunia maupun akhirat.

Catatan Kaki
1. Komarudin Hidayat & Azyumardi Azra. Demokrasi: HAM dan Masyarakat Madani. 2006. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan The Asia Foundation. hlm.252
2. KH. Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. 2001.Bandung: Sinar Baru Algesindo. hlm. 422
3.Op.Cit .hlm 426
4.Ibn Hajar Al-‘Asqalani. Bulughul Maram. tt. Surabaya: Tk Kitab Al Hidayah. hlm. 220

C.Daftar Pustaka
Al-Quran Al-Karim
Al-‘Asqalani, Ibn Hajar. Bulughul Maram. tt. Surabaya: Tk Kitab Al Hidayah.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. 2001.Bandung: Sinar Baru Algesindo. hlm. 422
Hidayat, Komarudin & Azyumardi Azra. Demokrasi: HAM dan Masyarakat Madani. 2006. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan The Asia Foundation.

Senin, 08 Maret 2010

OBrAl pin Dan GantunGAn Kunci BerkualiTas,,,HarGa Terjangkau

Misi Boss mau gelar dagangan niy,,LO PASTi kaGEt Dengan KelEbihan Produk Yang Gw TAwarkan

GW mau nawarkan PIN dan GANtuNgan kunci Murah meriah namun dengan kualitas bagus,,mau design sendiri ataupun desain dari Kami silahkan,,murah dan tidak akan ketemu dipasaran harga segini dengan kualitas jempolan,,Monggo silakan lihat:

1) Untuk Pin ukuran 44 mm glossy dengan pembelian minimal 100 buah dikenakan harga hanya Rp.3500 Rupiah (murah kan biasanya dimal2 harganya 6000s/d 8000 lho),,kalo yang doffnya masing2 dijual hanya Rp.3600/pin,,untuk pembelian dibawah seratus PM aja yah (tenang ga beda jauh),,,,,Oya Kalo Hanya Pake 1 model saja untuk pemesanan 100 keatas ada diskon tambahan/Bonus
2) Untuk gantungan kunci ukuran 44mm glossy dengan pemesanan antara minimal 100 buah dilego Rp.4000/buah,,kalo yang doffnya Rp.4100/buah,,,sama kalo dibawah 100 buah PM aja yah.Btw Kalo Hanya Pake 1 model saja untuk pemesanan 100 keatas ada diskon tambahan/Bonus

Skedar Tau aja kalo beli pin di mal2 atau toko jangan asal ,,lihat2 speknya juga,,buat saya kualitas produk itu yg utama walaupun dengan harga murah ,,LihaT KELEbiHAnNya

1) HANYAmenggunakan kertas Khusus Foto Untuk cetak GAmbar dalam Pin atau gantungan kunci jadi ga akan luntur kalopun basah kena air sudah terbukti! juga karna memakai kertas foto jadi gambar jauh lebih jernih

2) Memakai 6 paduan warna jadi warna yg didapat benar2 sesuai keinginan dan tdk akan kelihatan murahan,,

Ayo pesan mungkin buat diri sendiri aja,bisa juga buat adik atau buat kembaran sama yayangnya buat foto berdua dalam pin,,atau mau buat kembaran satu kelas/angkatan,,ayo Jangan ragu2 lagi silahkan hubungi ke



3) Hanya memakai plat baru untuk lapisan dalam pin,,silahkan Buktikan Sendiri! (Hati2 karna ada yang jual pin dan gantungan kunci pake plat bekas yang sdh berkarat hanya demi minimalisir cost)

4) Dijamin tdk mudah copot atau longgar pin maupun gantungan kuncinya

Ayo pesan mungkin buat diri sendiri aja,bisa juga buat adik atau buat kembaran sama yayangnya buat foto berdua dalam pin,,atau mau buat kembaran satu kelas/angkatan,,ayo Jangan ragu2 lagi silahkan hubungi ke 085231672638
(Mau pesan dibawah 10 biji atau 2 biji skalipun jangan malu2 ya) soalnya gw ga pernah nolak rejeki slama itu halal.
Pembayaran bisa ditransfer ke Bank(no.Rek akan gw beritahu sbelum terjadi transaksi)
Niy contoh Koleksi Pin dan Gantungan Kunci Glossynya ::


Buat yang favoritenya Doff boleh deh Diliat ::


Ini sdikit koleksi Gant.Kunci Glossi gw :


Bisa Juga untuk kado Ultah Atau Suvenir sunatan anak sperti ini :


Hemm Bisa juga Ordr Buat Kegiatan Kemahasiswaan Kaya gini :


Nah sekarang tunggu apalagi pesan sekarang juga hubungi lewat telfon atau via sms di 085231672638